Fakta Pernikahan Gadis 19 Tahun & Pria 58 Tahun: Tak Tercatat di KUA, Mempelai Wanita Ternyata Janda
Pernikahan gadis 19 tahun dan pria 58 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan viral. Ternyata pernikahan keduanya tak tercatat di KUA.
Usai menikah kedua pasangan ini akan tinggal di rumah mempelai laki-laki.
Untuk diketahui, Desa Bana, Kecamatan Bontocani berada di pegunungan. Lokasinya dari Kota Watampone berjarak 104 kilometer dengan waktu tempuh sekiar 3 jam.
Akademisi dari UIN Alauddin Makassar Dr Zulhasari Mustafa menyebut pernikahan itu tak diakui hukum fiqhi Indonesia, namun “sah” dari tinjauan fiqhi Islam.
“Persoalannya kan ini Indonesia. Bukan negara Islam. Jadi pernikahan itu termasuk ilegal kalau tak tercatat di KUA.”
Akademisi UIN lainnya, M Syukri Thahir MAg menyebut hal serupa.
Menurutnya, pencatatan nikah di KUA penting, bukan tentang pengesahan hubungan suami istri sahaja, melainkan tentang hak waris.
Baginya pencatatan nikah juga diperlukan untuk jangka panjang. Misalnya hak waris.
“Kalau nanti ada anaknya. Dan ada warisan untuk anak, bagaimana membagi waris kalau tak ada bukti otentik pernikahan.” kata Syukri yang juga Wakil Ketua MUI Sulut ini.
Berita terkait pernikahan unik
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Janda Muda di Bone Dinikahi Kakek 58 Tahun Mahar 1 Hektar Tanah, Momen Romantis usah Nikah Viral