Kamis, 2 Oktober 2025

Seorang Wanita dan 2 Pria Pelaku Zina Dicambuk Masing-masing 100 Kali, Bersujud setelah Eksekusi

Tiga terpidana dalam perkara jarimah zina dieksekusi cambuk. Mereka terdiri dari dua pria dan satu wanita.

Editor: Miftah
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Terpidana bersujud usai dicambuk di Stadion Tunas Bangsa Lhokseumawe, Selasa (6/4/2021). 

Baru saat hitungan cambukan ke-95, Zu mengangkat tangan, meminta algojo menghentikan sementara ayunan rotan ke tubuhnya.

Setelah berhenti sesaat, cambuk pun dilanjutkan hingga tuntas 100 kali.

Saat usai ayunan rotan 100 kali ke tubuhnya, Zu pun langsung sujud.

Selanjutnya, ia dibawa turun dari atas panggung.

Eksekusi kedua, untuk pria Ri.

Eksekusi cambuk 100 kali pada Ri sempat berlangsung lama.

Karena Ri sebentar-sebentar mengangkat tangan.

Bahkan setelah itu, sempat beberapa kali memutar badannya di atas panggung, sambil menahan rasa sakit di punggung belakangnya.

Ada 18 kali Ri mengangkat tangan minta algojo berhenti sementara, yakni saat cambukan ke 10, 20, 24, 37, 41, 45, 46 , 51, 56, 59, 63, 65, 80, 82, 90, 93, 94, dan 97.

Namun begitu, tetap Ri berhasil menyelesaikan cambukan hingga 100 kali.

Seperti Zu, Ri juga bersujud di atas panggung.

Eksekusi ketiga berlangsung untuk wanita Li.

Li kelihatan sangat tegar.

Walau pun saat kelipatan ke 10 cambukan, algojo menghentikan cambukan dan medis menanyakan kesanggupan Li.

Tapi Li tetap menyatakam sanggup.

Baru saat memasuki hitungan 86, Li sempat mengakat tangan.

Setelah berhenti sesaat, cambuk dilanjutkan hingga tuntas.

Saat usai cambukan ke 100 kali, Li juga bersujud di atas panggung.

Berita terkait hukum cambuk.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tiga Terpidana Perkara Jarimah Zina Bersujud Usai Dicambuk 100 Kali, Begini Kronologisnya

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved