Selasa, 30 September 2025

Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Kasasi Ditolak, Zuraida Hanum Cs Tetap Divonis Hukuman Mati

Zuraida Hanum adalah otak pembunuh suami sendiri yaitu Jamaluddin, seorang hakim di Pengadilan Negeri Medan.

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Zuraida Hanum 

TRIBUNNEWS.COM -- Zuraida Hanum lagi-lagi harus kecewa dengan usahanya untuk mendapatkaan keringanan dari hukuman mati.

Kasasi wanita ini ditolak oleh Mahkamah Agung.

Dengan demikian, vonis hukuman mati tetap berlaku bagi wanita itu.

Zuraida Hanum adalah otak pembunuh suami sendiri yaitu Jamaluddin, seorang hakim di Pengadilan Negeri Medan.

Tidak hanya itu, kasasi dua eksekutor pembunuhan tersebut yakni M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi juga ditolak.

"Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), kasasi terdakwa tolak," demikian bunyi amar putusan dalam website MA, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Nasib Pilu Zuraida Hanum setelah Divonis Hukuman Mati, Kini Malah Kehilangan Hak Asuh Anak

Untuk perkara Zuraida dan Reza, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Suhadi dengan hakim anggota, Soesilo dan Desnayeti.

Perkara itu diketok pada Selasa (30/3/2021), dengan Panitera Pengganti (PP) bernama Nursari Baktiana.

Sementara perkara terdakwa M Jefri Pratama, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Andi Abu Ayyub Saleh dengan hakim anggota, Hidayat Manao dan Soesilo.

Baca juga: Pegawai MA yang Diduga Kuasai Harta Tin Zuraida Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Perkara ini diketok pada tanggal 16 Maret 2021 dengan PP, Agustinus Yudi Setiawan.

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum mati Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Pahlevi.

Sebelumnya, Hakim Ketua PN Medan, Erintuah Damanik menghukum Zuraida Hanum dengan pidana mati.

Baca juga: Divonis Hukuman Mati Karena Bunuh Suami, Zuraida Hanum: Sedikit Saja Punya Hati Nurani

Sementara M Jefri Pratama alias Jepri divonis seumur hidup penjara.

Sedangkan M Reza Fahlevi dihukum selama 20 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan