Mucikari Online di Lumajang Dicokok Polisi saat Antar PSK ke Hotel
Satreskrim Polres Lumajang telah menangkap seorang waria berinisial DAS yang sehari-hari bekerja sebagai mucikari.
Editor:
Sanusi
"Kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta yang diduga hasil dari bisnis gelapnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, mucikari tersebut dijerat pasal 506 KUHP junto pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp 200 juta.
Sementara, 4 orang lain yang digrebek saat bersama DAS di hotel tidak ditahan polisi karena statusnya masih ditetapkan sebagai saksi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Antar PSK ke Hotel, Mucikari Online di Lumajang Dicokok Polisi