Jumat, 3 Oktober 2025

Mucikari Online di Lumajang Dicokok Polisi saat Antar PSK ke Hotel

Satreskrim Polres Lumajang telah menangkap seorang waria berinisial DAS yang sehari-hari bekerja sebagai mucikari.

Editor: Sanusi
intisari
Ilustrasi. 

"Kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta yang diduga hasil dari bisnis gelapnya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, mucikari tersebut dijerat pasal 506 KUHP junto pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp 200 juta.

Sementara, 4 orang lain yang digrebek saat bersama DAS di hotel tidak ditahan polisi karena statusnya masih ditetapkan sebagai saksi.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Antar PSK ke Hotel, Mucikari Online di Lumajang Dicokok Polisi

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved