Pergoki Berduaan dengan Istri di Kamar, Seorang Pria Bunuh Teman, Korban Sudah Numpang 2 Bulan
Seorang pria tusuk temannya hingga tewas. Pelaku pergoki korban dan istrinya sedang berduaan di kamar.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana atas tindakan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam beserta sebilah pisau yang digunakan pelaku saat menikam korban.
"Pelaku sangat koperatif dan mengakui perbuatannya sebagai sebuah kesalahan yang didasari atas perasaan sakit hati," papar Paur.
"Dia juga tidak melakukan perlawanan ataupun berusaha kabur usai melakukan aksinya terhadap korban," tandasnya.
Berita lain kasus pembunuhan.
(Tribunpekanbaru.com/ Syarul Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Suami di Rohul Pergoki Istri dengan Pria di Kamar, Ternyata Teman Sendiri yang Sudah Numpang 2 Bulan