Senin, 6 Oktober 2025

Di Saku Celana Ditemukan Sabu, Oknum PNS Lhokseumawe Ditangkap 

Tersangka M telah satu minggu menjadi target operasi petugas Sat Resnarkoba

Editor: Eko Sutriyanto
Megapolitan kompas
Ilustrasi Sabu-sabu 

"Menurut keterangan awal, barang ini didapat M dari seseorang berinisial I,” paparnya.

Sementara akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Dengan denda paling sedikit  Rp 1 Miliar dan paling banyak  Rp 10 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Sabu Ditemukan Dalam Saku Celana, Seorang Oknum PNS Lhokseumawe Ditangkap

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved