Di Saku Celana Ditemukan Sabu, Oknum PNS Lhokseumawe Ditangkap
Tersangka M telah satu minggu menjadi target operasi petugas Sat Resnarkoba
Editor:
Eko Sutriyanto
"Menurut keterangan awal, barang ini didapat M dari seseorang berinisial I,” paparnya.
Sementara akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Sabu Ditemukan Dalam Saku Celana, Seorang Oknum PNS Lhokseumawe Ditangkap