Di Saku Celana Ditemukan Sabu, Oknum PNS Lhokseumawe Ditangkap
Tersangka M telah satu minggu menjadi target operasi petugas Sat Resnarkoba
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zaki Mubarak
TRIBUNNEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Oknum PNS berinisial M (42) asal Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe dibekuk polisi.
Ia diduga menyimpan dan memakai sabu yang ditemukan di saku celana miliknya pada Rabu malam (17/3/2021).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, M ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
Menurut Kapolres, M telah satu minggu sebelumnya menjadi target oprasi petugas Sat Resnarkoba terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Baca juga: Polisi Gerebek Wanita 53 Tahun Berduaan dengan Pemuda dalam Kamar, Ternyata Lagi Asyik Pesta Sabu
Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Dimulai Mei-Juni: Ada 27.303 Formasi PPPK untuk Guru Agama
"Saat itu,M sedang berada di rumahnya bersama istri dan anaknya," kata Kapolres dalam dalam keterangan siaran pers kepada wartawan .
M kala itu sedang memasang bola lampu di teras depan rumah.
Tiba-tiba petugas datang menangkap M.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan.
Dari hasil pengeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat (1,12 gram) di dalam kotak rokok yang disimpan dalam saku celana di kamarnya.
“Sabu itu ditemukan dalam saku celana M yang tergantung di balik pintu kamarnya,” kata Eko Hartanto Jumat (19/3/2021).
Eko menegaskan, bahwa penangkapan M ini tidak ada kaitanya dengan persoalan terkait pekerjaan atau jabatan dirinya semasa menjabat di salah satu dinas Kota Lhokseumawe.
“Ini murni kasus narkoba, tidak ada kaitan dengan persoalan lainnya," terang Kapolres.
Sejauh ini sambungnya, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terkait dari mana M mendapatkan sabu ini dan untuk dipakai bersama siapa, ini masih dalam pengembangan.
Baca juga: Dikira Meninggal Saat Tsunami Aceh, Abrip Anumerta Asep Ditemukan di RSJ, Ini Perjalanan Kisahnya
"Menurut keterangan awal, barang ini didapat M dari seseorang berinisial I,” paparnya.
Sementara akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Sabu Ditemukan Dalam Saku Celana, Seorang Oknum PNS Lhokseumawe Ditangkap