Sabtu, 4 Oktober 2025

Pria di Banyumas Didenda Rp 150 Juta karena Batal Nikahi Kekasih, Ini Alasan si Perempuan Menggugat

Kisah cinta pasangan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah berujung di meja hijau.

KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Orangtua SSL (31), Mansur (75) dan Sarifah (66) di rumahnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Kisah cinta pasangan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah berujung di meja hijau.

Si wanita menggugat mantan kekasihnya.

Mahkamah Agung (MA) kemudian menjatuhkan hukuman denda kepada si pria Rp 150 juta karena batal menikahi kekasihnya.

Orangtua SSL (31) mengaku awalnya tidak ada niatan untuk mengajukan gugatan terhadap AS (31) lantaran batal menikahi anaknya.

Sarifah (66), ibu SSL mengatakan, akhirnya mengajukan gugatan karena AS membatalkan rencana pernikahan secara sepihak.

"Sudah lamaran sudah apa, tapi AS dengan perempuan lain, jadi anak saya marah," kata Sarifah didampingi suaminya, Mansur (75) di rumahnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Gara-gara Batalkan Pernikahan dengan Kekasih secara Sepihak, Seorang Pria Didenda Rp 150 Juta

Baca juga: Pria di Banyumas Didenda Rp 150 Juta Gara-gara Batalkan Pernikahan, Keluarga Enggan Membayar

Sarifah mengaku, sebenarnya tidak mempersoalkan jika pembatalan rencana pernikahan itu dibicarakan baik-baik.

"Kalau enggak jadi (menikah) sebenarnya tidak apa-apa. Tapi yang laki-laki datang ke sini (menyampaikan pembatalan pernikahan) dengan dua temannya," ujar Sarifah.

Bahkan saking kagetnya mendengar kabar tersebut, Sarifah saat itu sampai pingsan.

"Anak saya bilang tidak terima saat itu. Mbok orangtua yang datang ke sini, malah bawa temannya," kata Sarifah.

Sarifah mengungkapkan, saat itu keluarga telah mempersiapkan rencana pernikahan putri ketiga dari tiga bersaudara ini.

"Sudah persiapan menyiapkan undangan, sudah ngasih tahu pemain organ tunggal, nanti kalau anak saya nikah main di sini, sudah disanggupi," ujar Sarifah.

Baca juga: 4 Fakta Bocah 8 Tahun Dibunuh Pemuda karena Dendam, Korban Dihabisi Pakai Samurai saat Tidur Lelap

Diberitakan sebelumnya, MA menjatuhi hukuman sebesar Rp 150 juta kepada seorang pria berinisial AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Musababnya, AS batal menikahi kekasihnya berinisial SSL (31), kembang desa tetangganya, tepatnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.

Namun orangtua AS (32), Sumarto (56), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, menyatakan tidak akan membayar ganti rugi Rp 150 juta karena tidak memiliki uang.

(Kompas.com: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kekasih Batal Menikahi Dihukum Bayar Rp 150 Juta, Ini Alasan Perempuan di Banyumas Menggugat"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved