Kamis, 2 Oktober 2025

Fakta Buruh Pabrik di Serang Perdaya 3 Gadis Kakak Beradik Selama 7 Tahun, Imingi Korban Uang

Pelaku bernama Sartono bukanlah seorang duda atau perjaka namun sudah mempunyai istri dan tiga orang anak

Editor: Eko Sutriyanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi 

Saat ini, pelaku AC sudah diamankan oleh pihak kepolisian setelah orangtua korban lapor polisi.

AC bakal dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong kaus, satu potong celana pendek, satu potong celana dalam dan pakaian dalam.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry menceritakan awal mula insiden persetubuhan yang dialami kedua gadis muda tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, peristiwa tersebut terjadi antara bulan Maret-April 2019 silam.

Kejadian itu berawal saat pelaku bertamu ke rumah korban.

Baca juga: Ayah Curiga Fisik Anak Gadisnya Berubah, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Pria 43 Tahun Lima Kali

Kasat Reskrim melanjutkan, saat itu tersangka AC belum menjadi kakak ipar korban atau belum menikahi kakak korban.

"Saat itu awalnya AC bertamu ke rumah korban untuk menemui kakak korban. Namun, saat itu korban ME sedang sendirian menonton televisi," kata Berry kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

Rupanya kondisi sepi itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyetubuhi calon adik iparnya.

Kemudian, pelaku pun menarik tangan ME dan membawanya masuk ke kamar tidur di rumah korban.

Korban pun pasrah tak bisa melawan.

Sebab, AC menyetubuhi ME sambil membekap mulut korban dengam tangan supaya tidak berteriak.

Peristiwa itu akhirnya terungkap sekitar bulan Januari 2021.

Korban ME menceritakan kejadian yang dialaminya pada pertengahan 2019 lalu kepada ibunya, SAR (47).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved