Sabtu, 4 Oktober 2025

Detik-detik Selebgram Makassar Dibunuh Teman Wanita di Wisma, Korban Keluar Kamar Tanpa Busana

Detik-detik selebgram Makassar dibunuh oleh teman wanitanya di sebuah wisma. Korban sempat keluar kamar dalam kondisi tanpa busana.

Editor: Miftah
NST
ilustrasi jenazah- Detik-detik selebgram Makassar dibunuh oleh teman wanitanya di sebuah wisma. Korban sempat keluar kamar dalam kondisi tanpa busana. 

TRIBUNNEWS.COM - Detik-detik selebgram Makassar dibunuh oleh teman wanitanya di sebuah wisma.

Korban sempat keluar kamar dalam kondisi tanpa busana.

Di sekitar perutnya menancap pisau.

Selebgram Makassar, Ari Pratama (19) ditikam kekasihnya, Aisyah Alfika (20) hingga tewas di Wisma Topaz, Jl Topaz Raya, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulsel, Jumat (5/3/2021) subuh.

Dalam kondisi bersimbah darah, dia menuju resepsionis untuk meminta pertolongan.

"Sekitar 1 jam (di kamar), cowoknya (korban) keluar ke lobby tanpa busana sambil berdarah. Dia bilang 'saya ditikam sama cewek'," kata Rony, karyawan Wisma Topaz, menceritakan kronologis kejadian.

Tak lama kemudian, pelaku menyusul keluar dari kamar dalam kondisi pakaian yang minim.

"Korban keluar sudah telanjang," kata Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim.

Tampak di lantai hotel, darah berceceran.

Sempat minta tolong, korban kemudian menghembuskan nafas terakhir karena diduga kehabisan darah.

Selengkapnya, tonton videonya di bawah ini.

Baca juga: Kenal di MiChat, Pembunuh Cewek Cantik Cuma Bayar Rp 300 Ribu dari Rp 700 Ribu yang Disepakati

Baca juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Gadis Cantik di Hotel Kediri, Korban Ditikam Pisau Belati Usai Bercinta

Baca juga: Detik-detik Sumani Bunuh Keluarga Anom Subekti, Pelaku Sempat Mengepel Darah Korban sebelum Kabur

Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi.

Polisi dari Resmob Unit Reskrim Polsek Panakkukang bergerak cepat menangani kasus ini setelah menerima laporan.

Pelaku pun kini telah diamankan polisi.

Atas kasus ini, pelaku bisa dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved