Senin, 6 Oktober 2025

Baru 10 Jam Ditahan Gara-gara Sebar Video Pertengkaran, IRT Dirawat Bersama Bayinya Usia 6 Bulan

Gara-gara sebar video pertengkaran, seorang IRT dipenjara 3 bulan. Baru 10 jam ditahan, IRT tersebut harus dirawat di rumah sakit.

Editor: Miftah
SERAMBINEWS.COM/ JAFARUDDIN
Isma Khaira menggendong bayinya berumur enam bulan saat Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma menemuinya di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

TRIBUNNEWS.COM– Gara-gara sebar video pertengkaran, seorang IRT dipenjara 3 bulan.

Baru 10 jam ditahan, IRT tersebut harus dirawat di rumah sakit karena kesehatannya menurun.

Ia pun dirawat bersama bayinya yang berusia 6 bulan.

Isma Khaira (32) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Lhok Pu’uk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara sempat dirawat bersama bayinya berumur enam bulan di RSU Cut Meutia Aceh Utara, karena drop kesehatan secara tiba-tiba.

Wanita empat anak tersebut, harus dirawat selama tiga hari lebih karena drop setelah 10 jam dieksekusi (penahanan atas putusan pengadilan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.

Isma divonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara pada 8 Februari 2021, karena dinyatakan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Fakta-fakta Bayi Berkelamin Ganda di Bali, Belum Diberi Nama karena Orang Tua Masih Bingung

Baca juga: Viral Bayi Hiu di Rote Ndao Menyerupai Wajah Manusia, BKSDA NTT: Indikasi Cacat Bawaan

Baca juga: Seorang Ibu dan Bayinya Berusia 6 Bulan Dipenjara Gara-gara Unggah Video Kades Terlibat Kericuhan

Isma dinyatakan bersalah, atas perbuatannya menyebarkan video pertengkaran Keuchik Lhok Pu’uk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dengan keluarganya pada 2 April 2020 lalu, yang direkam menggunakan handphone.

Lalu, Keuchik Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bakhtiar pada 3 April 2020 melaporkan Isma ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Utara.

Setelah beberapa kali menjalani sidang, pada 8 Februari 2021 Isma divonis Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

Namun, jaksa baru mengeksekusi putusan tersebut pada 19 Februari setelah kasus itu inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Pada hari eksekusi, Isma dibawa keluarganya ke Lapas Lhoksukon bersama dengan bayinya berumur enam bulan,” ujar pengacara Isma, bernama Rizal Syahputra SH, kepada Serambinews.com, Selasa (2/3/2021).

Namun, setelah 10 jam menjalani hukuman, kondisi Isma semakin drop.

Sehingga, petugas membawanya ke RSU Cut Meutia Aceh Utara untuk menjalani perawatan.

“Bukan hanya Bu Isma yang drop, bayinya juga drop, demamnya semakin tinggi ketika itu,” ujar Rizal.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved