Siswi SMP 7 Kali Dirudapaksa Seorang Pemuda, Terakhir di Gubuk, Pelaku Janji Nikahi Korban
Seminggu pergi dari rumah, siswi SMP tujuh kali dirudapaksa oleh seorang pemuda. Perbuatan terakhir pelaku dilakukan di sebuah gubuk.
Editor:
Miftah
pexels
ILUSTRASI korban pencabulan- Seminggu pergi dari rumah, siswi SMP tujuh kali dirudapaksa oleh seorang pemuda. Perbuatan terakhir pelaku dilakukan di sebuah gubuk.
Sedangkan korban bernama NE(14) warga Belalau, Lampung Barat.
Pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
( Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Siswi SMP di Lampung Barat 7 Kali Dirudapaksa Pelaku, Terakhir di Gubuk