Jumat, 3 Oktober 2025

Bunuh Pegendara Motor, Nurhadi Divonis Penjara 20 Tahun Oleh PN Kualasimpang

Tersangka yang semakin emosi kembali membentak korban sambil menunjukan pisau di pinggangnya.

Editor: Hendra Gunawan
Rahmad Wiguna/Serambi Indonesia
Ketua Posbakum, Dewi Kartika ketika mengikuti sidang pembunuhan Azwar secara virtual di PN Kualasimpang, Rabu (24/2/2021). Terdakwa divonis sesuai tuntutan 20 tahun penjara. 

Namun perlawanan ini tidak bertahan lama karena korban yang terus dihujani tikaman ambruk dan masuk ke dalam parit kecil.

Warga yang mendengar teriakan histeris ini langsung berkerumun di lokasi kejadian. Kehadiran warga ini sama sekali tidak membuat tersangka takut.

Dilaporkan dia tetap tenang saat berjalan kaki mengambil sepeda motor untuk kabur.

Keesokan harinya terdakwa ditangkap polisi saat pulang ke rumahnya untuk mengambil sejumlah barang sekaligus ganti pakaian.

Dalam penangkapan itu polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di ataranya dua sepeda motor Supra X dan Yamaha Vixion, serta pakaian tersangka yang masih terdapat bercak darah korban, sementara pisau yang digunakan mengeksekusi korban hilang.(*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Nurhadi, Pembunuh Pengendara Sepeda Motor di Seruway Divonis 20 Tahun

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved