Usai Tikam Familinya Hingga 12 Tusuk, ET Menyerahkan Diri, Motifnya Dendam Karena Unggahan Foto
Pelaku berinisial ET (37) menghunjamkan pisaunya berkali-kali ke korban berinisial ST (37) hingga akhirnya tewas.
"Sakit hati, korban sering posting foto di grup warga Nias," kata Adanan.
Menurut Adanan, foto yang diunggah korban tersebut dinilai membuat malu keluarga tersangka.
Dalam foto tersebut memperlihatkan tersangka yang mewakili keluarganya hendak melamar seorang wanita.
"Kalau di adat Nias, orang yang datang harus menyiapkan jamuan, harus siapkan makan dan minum. Ternyata oleh keluarga korban dibawa ke warung makan," ucap Adanan.
Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat Pasal 351 jo Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Apakah ini dipersiapankan atau tidak, kita masih dalami. Tapi jika terbukti dipersiapkan, otomatis kita kenakan Pasal 340 pembunuhan berencana," ucap Adanan. (Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dendam karena Unggah Foto yang Memalukan Keluarga, Pria Ini Bunuh Kerabatnya di Pasar Caringin Bandung"