Jumat, 3 Oktober 2025

Perjalanan Kasus Pelemparan Pabrik Tembakau di Lombok, Bahagianya Martini Cs Kini Tak Lagi Ditahan

Mereka dilaporkan pemilik pabrik tembakau UD Mawar Putra, setelah melakukan pelemparan pada 26 Desember 2020.

Editor: Dewi Agustina
Dok Warga
Suasana haru warga menyambut kepulangan ibu-ibu rumah tangga setelah penangguhan penahanan, di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng, Senin (22/2/2021). 

Dia juga heran hanya karena melempar atap dari spandek pabrik tembakau milik Suhardi, istrinya harus ditahan.

Ismayadi juga mengajak Kompas.com melihat langsung lokasi pabrik dan bekas lemparan yang membawa istrinya hingga ditahan.

Baginya kerusakan itu tidak sepadan dengan hukuman yang diterima istrinya dan tiga ibu lainnya.

Ismayadi juga sedih tak bisa menjenguk istrinya di penjara, apalagi anaknya terus menanyakan ibunya.

Pantauan Kompas.com, lokasi pabrik UD Mawar milik Suardi berada di tengah perkempungan warga di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.

Sekilas terlihat tak ada kerusakan berarti.

Hanya sebagian spandek tampak lecet karena lemparan kayu dan batu yang tak seberapa besar.

Sedih tak bisa bertemu

Agustino (23) suami Martini dan Mawardi (41) suami Nurul Hidayah sempat menjenguk istri mereka ke Rutan Praya pada Sabtu sore.

Namun karena jam besuk telah ditutup, keduanya tak bisa bertemu.

Apalagi keduanya tidak tahu istri-istri mereka ditahan lantaran ketika itu tengah bekerja.

"Saya biasa lihat anak saya yang masih balita masin di rumah. Sekarang dia dipenjara bersama ibunya, sakit rasanya dada saya," kata Agustino.

Agustino hanya bisa berharap istrinya segera dibebaskan.

Menurut dia, istrinya melempar pabrik karena marah dengan bau menyengat pabrik tembakau.

Bau menyengat itu juga menyebabkan anak mereka kerap sesak napas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved