Hakim PN Praya Tangguhkan Penahanan Empat IRT Terdakwa Pelempar Genting Pabrik di Lombok
Martini beryukur hakim memberikan penangguhan penahanan, mengingat anaknya masih balita, butuh ASI dan perawatan yang baik
"Menimbang, setelah majelis hakim membaca isi surat permohonan tersebut, dan berdasarkan pertimbangan majelis hakim, atas permohonan tersebut maka majelis hakim beralasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan kepada terdakwa," ucap Asri dalam persidangan, Senin (22/2/2021).
Ada beberapa syarat penangguhan penahanan yang disampaikan hakim, yaitu tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan sanggup hadir pada setiap kali sidang yang akan ditentukan. (Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penahanan Ditangguhkan, 4 Ibu Pelempar Pabrik Menangis, Bahagia Bisa Kembali Menyusui Anak",