Senin, 6 Oktober 2025

Hakim PN Praya Tangguhkan Penahanan Empat IRT Terdakwa Pelempar Genting Pabrik di Lombok

Martini beryukur hakim memberikan penangguhan penahanan, mengingat anaknya masih balita, butuh ASI dan perawatan yang baik

Editor: Eko Sutriyanto
KOMPAS.com/IDHAM KHALID
Suasana persidangan 4 IRT yang ditahan lantaran melempar batu ke sebuah pabrik rokok 

"Menimbang, setelah majelis hakim membaca isi surat permohonan tersebut, dan berdasarkan pertimbangan majelis hakim, atas permohonan tersebut maka majelis hakim beralasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan kepada terdakwa," ucap Asri dalam persidangan, Senin (22/2/2021).

Ada beberapa syarat penangguhan penahanan yang disampaikan hakim, yaitu tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan sanggup hadir pada setiap kali sidang yang akan ditentukan. (Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penahanan Ditangguhkan, 4 Ibu Pelempar Pabrik Menangis, Bahagia Bisa Kembali Menyusui Anak",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved