Hakim PN Praya Tangguhkan Penahanan Empat IRT Terdakwa Pelempar Genting Pabrik di Lombok
Martini beryukur hakim memberikan penangguhan penahanan, mengingat anaknya masih balita, butuh ASI dan perawatan yang baik
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Keempat terdakwa kasus pelemparan atap pabrik tembakau, Nurul Hidayah, Martini, Fatimah, dan Hultiah gembira saat majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mereka.
Salah satunya Hultiah yang tak kuasa menahan tangis.
Usai persidangan, dia langsung masuk ke dalam mobil Kejaksaan tanpa menyampaikan sepatah kata kepada awak media.
Kegembiraan juga menyelimuti terdakwa Martini.
Dia merasa beryukur hakim memberikan penangguhan penahanan, mengingat anaknya masih balita, butuh ASI, dan perawatan yang baik.
"Alhamdulillah, bahagia banget, bersyukur bisa keluar dari tahanan.
Baca juga: DPD RI Minta Kejaksaan Tahan Rumahkan 4 IRT Terkait Kasus Pengerusakan di Praya Lombok
Bisa rawat anak dengan baik," kata Martini singkat usai keluar dari ruangan sidang, Senin (22/2/2021).
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Praya mendakwa keempat ibu tersebut dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 Tentang Perusakan dengan ancaman hukuman lima tahun dan enam bulan penjara.
Dalam dakwaan, JPU menyebut keempat ibu tersebut melakukan pelemparan bersama-sama menggunakan batu ke sebuah pabrik rokok yang berada di kampung mereka.
Alasannya karena para terdakwa merasa terganggu dengan bau yang dihasilkan dari pabrik tersebut.
Akibat perbuatan ke empat terdakwa, pabrik mengalami kerusakan dengan taksiran kerugian mencapai Rp 4,5 juta
"Sehingga atap dan gedung saksi korban Ahmad Suhardi, penyok atau rusak, dan para karyawan pulang dengan ketakutan saat jam kerja belum berakhir.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi H Muhammad Suhardi mengalami kerugian Rp 4,5 juta," kata JPU Catur.
Setelah pembacaan dakwaan, hakim PN Praya menyampaikan bahwa penangguhan penahanan empat ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Waje Geseng tersebut dikabulkan.
Baca juga: Rumah Kosong Setelah Ayahanya Klarifikasi Gosip Perselingkuhan, Nissa Sabyan Tenangkan Diri di Bogor
Ketua majelis hakim persidangan Asri mengatakan, ada dua surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan, yakni dari keluarga empat terdakwa dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB.
"Menimbang, setelah majelis hakim membaca isi surat permohonan tersebut, dan berdasarkan pertimbangan majelis hakim, atas permohonan tersebut maka majelis hakim beralasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan kepada terdakwa," ucap Asri dalam persidangan, Senin (22/2/2021).
Ada beberapa syarat penangguhan penahanan yang disampaikan hakim, yaitu tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan sanggup hadir pada setiap kali sidang yang akan ditentukan. (Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penahanan Ditangguhkan, 4 Ibu Pelempar Pabrik Menangis, Bahagia Bisa Kembali Menyusui Anak",