Kamis, 2 Oktober 2025

Mandikan Jenazah Wanita Suspek Covid-19, 4 Petugas Forensik Jadi Tersangka, Awalnya Suami Tak Terima

Empat petugas forensik Rumah Sakit Umum Daerah Djasamen Saragih Kota Pemantangsiantar menjadi tersangka.

KOMPAS.com/TEGUH PRIBADI
Puluhan anggota dan pengurus PPNI dan pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI Muhammad Siban di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Kamis (18/2/2021), memberikan bantuan hukum kepada 4 petugas forensik yang dijerat pasal penistaan agama karena memandikan jenazah wanita. (KOMPAS.com/TEGUH PRIBADI) 

3. Solidaritas perawat

Kasus tersebut memunculkan aksi solidaritas puluhan anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

PPNI pastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka selama proses hukum berjalan.

"Kami sebagai kuasa hukum PPNI siap memberikan bantuan hukum hingga proses persidangan," kata Pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI, Muhammad Siban.

Baca juga: Petugas Evakuasi Pasien Covid-19 yang Terjebak Banjir 2 Meter Saat Isolasi Mandiri di Jatinegara

Baca juga: Pasien Covid-19 Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Kabur Hingga Akhirnya Ditemukan 2 KM dari RS Sentosa

4. Imbauan PPNI

Sementara itu, menurut Ketua DPW PPNI Sumut Mahsur Al Hazkiyani, kasus tersebut harus menjadi pelajaran berharga bagi para perawat.

Dirinya mengimbau anggotanya tetap bekerja profesional untuk membaktikan diri tanpa membeda bedakan suku agama, golongan dan jenis kelamin.

“Kami minta perawatan untuk tetap tenang jangan terprovokasi, tetap bekerja profesional dan tetap menjaga kerukunan umat beragama,” pungkasnya.

(Kompas.com: Kontributor Pemantangsiantar, Teguh Priadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta di Balik 4 Petugas Forensik Jadi Tersangka Usai Mandikan Jenazah Wanita Suspek Covid-19"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved