Jumat, 3 Oktober 2025

Nekat Hadiahi HP dari Hasil Curian untuk Rayakan Ultah Istrinya, Pria Ini Terancam Dipenjara 5 Tahun

Pria berinisial OD (32) di Gresik, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terlibat dalam kasus dugaan pencurian.

Editor: Endra Kurniawan
https://www.freepik.com/jannoon028
Ilustrasi HP - Nekat Hadiahi HP dari Hasil Curian untuk Rayakan Ultah Istrinya, Pria Ini Terancam Dipenjara 5 Tahun 

"Ingin membahagiakan istri di hari ulang tahun pernikahan, namun dengan cara yang tidak benar," tutur Bima.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kurir Pengiriman Curi Ponsel Konsumen untuk Kado Ulang Tahun Pernikahan Buat Istri",

(Kompas.com/Hamzah Arfah)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved