Pria di Medan Setubuhi Anak Kandung Berusia 12 Tahun, Terbongkar saat Korban Cerita ke Ibunya
Seorang pria berinisial S (46) dilaporkan istrinya lantaran diduga telah menyetubuhi anaknya sendiri.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial S (46) dilaporkan istrinya lantaran diduga telah menyetubuhi anaknya sendiri.
Diketahui korban yang merupakan anak kandung masih berusia 12 tahun.
S dilaporkan istrinya ke ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan, pada Kamis (11/2/2021) kemarin.
S yang merupakan warga Kota Medan ini dilaporkan atas dugaan merudapaksa putri kandungnya yang berusia 12 tahun.
Baca juga: Cerita Gadis Selamat dari Aksi Rudapaksa, Tawari Pelaku dengan Uang Rp 1 Juta, Berikut Kronologinya
Aksi pelaku membuat istrinya geram, hingga mengambil jalur hukum.
Informasi yang berhasil Tribun-Medan.com pada Jumat (12/2/2021), ibu korban yang tidak mau disebutkan namanya ini mengatakan, bahwa kasus ini diketahuinya setelah putrinya menceritakan yang dialaminya.
"Anak saya cerita, kalau ayahnyan kerap merayu dan memaksa ia ketika rumah sedang kosong. Perbuatan pelaku lebih dari satu kali," ujarnya.
Tidak sampai di situ, untuk memuluskan nafsu bejatnya, pelaku kerap mengancam korban agar tidak menceritakan aib tersebut ke orang lain.
"Anak saya awalnya tidak berani cerita. Lambat lain, ia yang sudah tidak tahan dengan kelakuan ayahnya langsung memberanikan diri menceritakan semuanya kepada saya," ungkapnya.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita Pedagang Sayur di Serang, Awalnya Mabuk Hingga Rudapaksa Jasad korban
Kini, ibu korban sangat berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya agar pelaku bisa cepat ditangkap dan diproses hukum.
Informasi tambahan yang dihimpun, laporan ibu korban kini diproses Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.
"Harapan saya pelaku itu ditangkap secepatnya oleh petugas Polrestabes Medan bang," ucap korban yang langsung dipeluk ibunya di Polrestabes Medan.
Sementara, petugas yang menerima laporan korban, menilai pelaku layak diganjar hukuman setimpal jika memang benar melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya.
"Layak pelaku itu diberi hukuman seberat-beratnya," ujar seorang petugas SPKT Polrestabes Medan, Aiptu Sumo.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Rudapaksa Putri Kandungnya Sendiri, Istri di Medan Laporkan Sang Suami ke Polisi
(Tribun-medan.com/Muhammad Fadli Taradifa)