Senin, 6 Oktober 2025

Berselingkuh, Wanita Bersuami dan Pria Lajang Dicambuk 100 Kali, si Perempuan Dipapah ke Ambulans

Seorang wanita bersuami kedapatan berselingkuh dengan seorang pria lajang. Keduanya pun mendapat hukuman cambuk masing-masing 100 kali.

Editor: Miftah
Serambinews.com/Istimewa
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menggelar eksekusi cambuk terhadap dua terpidana zina di Stadion Tunas Bangsa, Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Jumat (5/2/2021) sore. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita bersuami kedapatan berselingkuh dengan seorang pria lajang.

Keduanya pun mendapat hukuman cambuk masing-masing 100 kali.

Pelaku wanita bahkan sampai menangis dan terjatuh.

Ia bahkan juga harus dipapah ke ambulans.

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali menggelar eksekusi cambuk terhadap dua terpidana perkara zina.

Pasangan itu menjalani hukuman di Stadion Tunas Bangsa, Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Jumat (5/2/2021) sore.

Eksekusi cambuk masing-masing 100 kali itu dilakukan oleh algojo yang didatangkan langsung dari Banda Aceh.

Para terhukum adalah Junardi alias si Beut, warga Kota Lhokseumawe.

Sementara pasangan kencannya, Wahyuni asal Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Proses eksekusi mulai dilakukan pukul 15.00 WIB terhadap Junardi. Pria itu tampak kesakitan dan harus meminta lima kali jeda.

Hal yang sama juga dirasakan Wahyuni.

Ia sampai menangis dan nyaris terjatuh karena menahan rasa sakit akibat sabetan algojo.

Setelah cambukan terakhir, wanita itu menangis tersedu.

Kedua tangannya tampak bergetar.

Baca juga: Media Asing Ikut Beritakan Pasangan Gay yang Dicambuk 77 Kali di Aceh

Baca juga: Pasangan Gay yang Digerebek Dicambuk 77 Kali, Nyaris Tumbang saat Eksekusi, Merintih Kesakitan

Baca juga: 6 Orang Dicambuk 10 hingga 37 Kali, dari Pelaku Judi Sabung Ayam hingga Pelecehan Seksual

Bahkan, petugas terpaksa memapah terpidana tersebut ke dalam ambulans.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved