Senin, 6 Oktober 2025

Berselingkuh, Wanita Bersuami dan Pria Lajang Dicambuk 100 Kali, si Perempuan Dipapah ke Ambulans

Seorang wanita bersuami kedapatan berselingkuh dengan seorang pria lajang. Keduanya pun mendapat hukuman cambuk masing-masing 100 kali.

Editor: Miftah
Serambinews.com/Istimewa
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menggelar eksekusi cambuk terhadap dua terpidana zina di Stadion Tunas Bangsa, Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Jumat (5/2/2021) sore. 

Di sana, Wahyuni sempat menjalani perawatan.

Usai diobati petugas, Wahyuni langsung diperbolehkan pulang.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis SH menerangkan, kedua terpidana dicambuk setelah ada putusan inkrah dari Mahkamah Syar’iyah Lhoksumawe pada 28 Desember 2020.

Keduanya diputuskan bersalah melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kemudian, keduanya divonis hakim dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali.

"Junardi adalah pasangan selingkuh terpidana Wahyuni. Terpidana pria masih lajang, sedangkan Wahyuni masih memiliki suami. Keduanya telah menjani uqubat cambuk masing-masing 100 kali,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis kepada Serambinews, Jumat (5/2/2021).

Menurut Mukhlis, eksekusi cambuk tersebut harus tetap dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah.

Hanya saja, pelaksanaannya disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19 tanpa boleh ada kerumunan.

Selain itu, pelaksanaan cambuk ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

“Sekaligus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran syariat Islam di wilayah hukum Aceh," pungkasnya.

Pasangan Gay di Banda Aceh Dicambuk 77 Kali

Pasangan gay yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis (liwath) menjalani eksekusi cambuk di Taman Sari (Taman Bustanussalatin) Banda Aceh, Kamis (28/1/2021).

Keduanya dicambuk bersama empat pelanggar syariat lainnya.

Pantauan Serambinews.com eksekusi cambuk yang dimulai pukul 11.00 WIB itu hanya berlangsung selama 25 menit.

Seratusan warga tampak memadati lokasi untuk menyaksikan proses eksekusi terhadap pelanggar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved