Sabtu, 4 Oktober 2025

Masih Trauma, Bocah Aceh Korban Rudapaksa Ayah dan Paman Enggan Hadir di Persidangan

Semua pihak di ruang sidang tekun menyimak tayangan video yang terdiri atas dua fragmen tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
Sripoku.com/Anton
Ilustrasi 

Kedua lelaki ini pula yang kemudian diduga menidurinya berulang-ulang.

Ayah tak tahu bahwa anaknya dinodai sang paman ketika ia tak di rumah.

Paman yang numpang tinggal di rumah itu pun tak tahu bahwa ayah korban juga meniduri putrinya.

Masing-masing tersangka pelaku justru mewanti-wanti korban agar tak membocorkan perbuatan asusilanya itu kepada orang lain.

Wanti-wanti sang paman bahkan disertai ancaman bahwa korban akan dibacok dengan parang jika membocorkan rahasia perbuatannya.

Baca juga: Aksi Bejat Kakek 75 Tahun Rudapaksa Gadis SMP Hingga Hamil di Tangerang, Pelaku Diamankan Warga

Jaksa bertanya kepada saksi ahli apakah benar korban mengaku kepadanya tentang adanya tindak perkosaan tersebut. Pertanyaan ini diiyakan oleh saksi ahli.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Tarmizi SH juga bertanya kepada saksi ahli.

Secara psikologis, apakah tepat bila antara ayah dan anak dipisahkan?

Jawaban ini dijawab dengan tangkas oleh saksi ahli.

"Dalam keadaan normal, pemisahan itu tidak seharusnya terjadi. Tetapi karena dalam kasus ini sumber takut korban adalah ayah dan pamannya, jadi si anak tidak boleh disatukan dengan sumber takutnya."

Kuasa hukum lalu mengutip kesaksian Nurul pada sidang terdahulu. Saksi ini melihat bagaimana korban menangis meronta-ronta ketika polisi menangkap dan membawa pergi ayahnya.

"Nah, anak yang meminta ayahnya tidak ditangkap dan dibawa pergi, apakah itu menunjukkan bahwa dia takut dan trauma pada ayahnya?" tanya kuasa hukum.

Meskipun saksi ahli menanggapi pertanyaan tersebut, tapi ketua majelis hakim menilai pertanyaan itu tidak relevan diajukan kepada saksi ahli, karena ia tak melihat langsung saat ayah korban yang juga pelaku dibawa polisi dari rumahnya.

Majelis hakim lalu meminta jaksa untuk menghadirkan pada sidang berikutnya dokter yang melakukan visum et repertum terhadap korban.

Pertimbangan hakim mengapa perempuan dokter tersebut dihadirkan, karena dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersebutkan bahwa seusai divisum korban ada bercerita kepada sang dokter tentang perkosaan berulang yang ia alami sehingga selaput daranya rusak.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved