Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Gugat Ibu Kandung, Tuntut Tanah yang Diklaim Hasil Selama jadi TKW, Pernah Kirim Rp 15 Juta

Seorang anak gugat ibu kandung. Sang anak menuntut tanah yang diklaim berasal dari uang selama dirinya jadi TKW di Malaysia.

Editor: Miftah
TribunJateng/Istimewa
Ramisah ibu yang digugat anak kandung merupakan warga Kelurahan Candiroto, Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal, Minggu (24/1/2021). 

Beli tanah dicicil selama satu tahun 

Sementara itu Misrin dari Pusat Bantuan Hukum PBH Jakerham mengatakan, kasus tersebut bermula dari penggugat yang merupakan anak kandung Ramisah merantau di Malaysia mengirimkan sejumlah uang.

Mariyanah mengira uang yang dikirimkan ke orangtuanya untuk membeli tanah yang kini disengketakan.

Padahal tanah tersebut dibeli oleh Ramisah dan suaminya seharga Rp 32 juta dan dibayar dengan cara dicicil selama 1 tahun.

“Lahan yang digugat anak kandung klien saya, dari uang tabungan klien saya dan suaminya yang telah meninggal dunia. Harganya Rp 32 juta dan diangsur selama 1 tahun, “ jelas Misrin.

Misrin menambahkan, akan melaporkan balik anak kliennya, yang telah menjual sawah dan membabat tanaman padi yang tumbuh di sawah tersebut. 

Tinggal di kos, anak dipenjara

Sementara itu Purwanti kuasa hukum Mariyanah mengatakan kliennya tidak ingin mengusai seluruh lahan yang disengketakan.

Namun ia hanya ingin memiliki tempat tinggal di atas sebagian tanah terebut.

Setelah 27 tahun merantau, menurut Purwanti, kliennya tidak punya apa-apa saat kembali ke Kendal.

Menurut pengakuan Mariyanah, ia mengirim uang melalui bapaknya.

"Melihat ke belakang tanah itu dibeli dari uangnya Maryanah melalui bapaknya. Dia ingin punya rumah dan tempat tinggal di Kendal," kata Purwanti. 

Menurutnya saat ini Maryanah tinggal di kos dan berusaha menghidupi dirinya sendiri dengan bantuan dari dua adik kandungnya.

“Kini, Maryanah tinggal di sebuah kos di Kendal, karena tidak diterima di keluarganya lagi,” ujarnya.

Sementara anak pertama Maryanah yang dititipkan ke Ramisah saat ini dipenjara di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kendal ata sebuah kasus.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved