Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Gugat Ibu Kandung, Tuntut Tanah yang Diklaim Hasil Selama jadi TKW, Pernah Kirim Rp 15 Juta

Seorang anak gugat ibu kandung. Sang anak menuntut tanah yang diklaim berasal dari uang selama dirinya jadi TKW di Malaysia.

Editor: Miftah
TribunJateng/Istimewa
Ramisah ibu yang digugat anak kandung merupakan warga Kelurahan Candiroto, Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal, Minggu (24/1/2021). 

Menurut Ramisah, tanah yang digugat oleh Mariyanah dibeli bersama suaminya seharga Rp 32 juta.

Dalam surat jual beli tanah seluas 415 meter per segi tercantum nama Ramisah dan suaminya.

Di atas tanah tersebut, Ramisah mendirikan bangunan bambu berpagar papan yang dijadikan warung kopi dan makanan kecil sekaligus untuk tempat peristirahatan.

Tak tahu tempat tinggal anaknya 

Ramisah bercerita jika anak sulungnya itu sudah beberapa kali menikah.

Di antaranya adalah dengan lelaki yang tinggal di Kaliwungu, Kendal dan seorang warga negera Malaysia.

Dari hasil penikahan dengan warga Malaysia, Mariyanah memiliki empat anak.

“Kalau yang saya asuh, anak dari hasil nikah suami pertama,” ceritanya.

Ia mengatakan saat ini tak tahu di mana Mariyanah tinggal.

Ternyata selain menggugat tanah orangtunya, Mariyanah telah menjual sawah milik Ramisah.

Perempuan yang sudah 10 tahun ditinggal mati suaminya tersebut mengaku sedih harus berurusan hukum dengan anaknya sendiri.

Sudah lima kali, dia harus bolak balik ke Pengadilan Negeri Kendal untuk mengikuti sidang.

“Saya kok semakin tua, merasa tambah susah,” tambahnya.

Selama menghadapi kasus gugatan tersebut, Ramisah didampingi oleh Pusat Bantuan Hukum dan Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia.

“Saya kepontang-panting menghadapi kasus gugatan itu. Sebab saya orang bodoh. Untung saya ketemu Mas Misrin, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham). Saya sekarang didampingi oleh dia,” akunya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved