Penipu Ulung Akhirnya Diringkus, Kerap Mengaku Sebagai Advokat, Hakim Tipikor dan Wali Kota
Polres Karanganyar menangkap DAW (51) penipu ulung yang mengaku sebagai advokat, hakim Tipikor, wali kota beraksi di Pulau Jawa dan Kalimantan.
Ternyata pelaku pernah melakukan hal yang sama di beberapa kota besar lainnya.
Seperti di Surabaya Jawa Timur, Jakarta, bahkan di Pulau Kalimantan.
"Pelaku pernah mengaku menjadi Hakim Tipidkor, Wali Kota Mataram, Pengacara DPP partai."
"Tapi dalam kenyataannya semua itu palsu," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan.
Ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Pelaku Ngaku Jadi Advokat, Bantu Urus Izin Usaha Peternakan Babi di Karanganyar, Begini Akhirnya,