Perkelahian Berdarah di Balige, Jonhal Luka Ditebas Parang, Gara-gara Utang
David Hutabarat menjelaskan bahwa saat itu juga isterinya menghubunginya via seluler untuk segera pulang ke rumah dan mendengar kronologis
Pelaku, DOH dan DPH kooperatif dan saat ini sudah ditahan di Polsek Balige," ujar Kapolsek Balige AKP Agus Salim Siagian saat dikonfirmasi pada Selasa (12/1/2021).
Lebih lanjut, ia menjelaskan barang bukti dan motif perkelahian tersebut.
"Kejadian tersebut termaktub dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 04 / I / 2022l1 / SU / TBS / SEK BLG, tanggal 9 Januari 2021.
Tentang Tindak Pidana 'Secara bersama-ama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang'dan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Kuhp Subs pasal 351 KUHP," terangnya.
Ia menambahkan bahwa korban Jhonhal Tambunan, saat ini telah di rujuk ke RS Elisabeth Medan untuk penanganan medis selanjutnya.
"Tindakan yang dilakukan: telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi - saksi yang melihat ataupun yang mengetahui terjadinya penganiayaan tersebut," terangnya.
"Pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2020 sekira pukul 01.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Desmon Parsaoran Hutabarat alias Kencong (32), warga Jalan Patuan Nagari No 18 Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Dan, sekira pukul 14.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama David O Hutabarat (36), warga Jalan Patuan Nagari No 18 Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba," terangnya.
"Atas keterangan tersebut terhadap kedua pelaku dilakukan penangkapan di wilayah hukum Polsek Balige (Kecamatan Balige).
Terhadap kedua tersangka masih dilakukan proses pemeriksaan dan mendalami apa motifnya sehingga kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban," sambungnya.
Ia juga menjelaskan barang bukti yang diamankan dari tersangka.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa sebilah pisau dengan panjang 30 centimeter, dua buah rantai besi dengan panjang masing masing 2 meter, dan sebuah sekop," sambungnya.
"Untuk saat ini motif terjadinya penganiayaan: sekira bulan Agustus 2020 tersangka Desman Hutabarat meminjam uang korban sebesar Rp. 10 juta.
Pada bulan Desember 2020 hingga terjadinya penganiayaan, korban menagih hutang tersebut terhadap tersangka Desman Hutabarat, akan tetapi tersangka Desman Hutabarat belum bisa membayarkan hutangnya," pungkasnya.
(Maurits Pardosi/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Gara-gara Utang, Perkelahian Berdarah Terjadi di Balige hingga ada yang Dilarikan Ke Rumah Sakit