Kamis, 2 Oktober 2025

Teriak Serang, Begal Sadis Keroyok ABG dengan Gergaji Pemotong Es Batu hingga Pisau

Mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Deli Tua dan langsung ditahan di Mako Polsek Deli Tua, Senin (11/1/2021) Subuh.

Editor: Ifa Nabila
TRIBUN MEDAN/Ist
6 pelaku begal ditahan di Mako Polsek Sunggal setelah berhasil ditangkap, Minggu (10/1/2021). 

Dengan cepat, para pelaku melarikan sepeda motor AAS ke Arah Jalan Bajak Marindal, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

"Atas kejadian tersebut, anak saya pun langsung menghubungi saya dan memberitahukan sepeda motornya telah dirampas oleh beberapa orang pelaku yang tidak diketahui identitasnya," ujar ST.

Atas peristiwa sadis yang menimpa anaknya ST selaku orang tua korban langsung membuat pengaduan ke Polsek Deli Tua.

Dari hasil penyelidikan identitas pelaku diketahui bernama AN. "Dari hasil penyidikan diketahui bahwa pelakunya adalah AN," timpal Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Martua Manik.

Menerima pengaduan ST, Unit Reskrim Polsek Deli Tua pun langsung memburu para pelaku.

Seminggu berikut, tepat pada Minggu 10 Januari Pukul 02.00 WIB Reskrim Deli Tua mendapat informasi dari masyarakat tersangka atas nama Arif sedang berada di Kisaran tepatnya di Jalan Pisang, rumah kos-kosan RSQ.

Kemudian, Unit Reskrim dipimpin Iptu Martua Manik dan Panit Luar Ipda Elia Karokaro bergerak menuju tempat tersebut.

Sekitar Pukul 10.00 WIB tin berhasil mengamankan A dan W alias Ucok di kos-kosan tersebut.

Menjawab interogasi polisi, keduanya, mengaku pada Minggu 3 Januari 2021 Pukul 02.00 WIB keduanya serta AN, A, A, A, R, L dan W bergerak dari Jalan Pasar Merah mengendarai 4 sepeda motor.

Kawanan begal ini, turut menenteng samurai, pisau tongkat, gergaji pemotong es batu dan bertemu dengan bertemu dengan segerombolan sepeda motor.

"Kemudian Ucok (nama samaran) berkata "serang". Kemudian terjadilah perkelahian dan pelemparan batu," tutur Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Martua Manik.

Tersangka Ucok lalu membacok tangan kanan korban AAS dengan menggunakan samurai dan AAS terjatuh.

Lalu tersangka L mengambil sepeda motor AAS, dan dilarikan ke rumah A di Jalan Pelajar Ujung Gang Mangga.

Kemudian A menjual sepeda motor tersebut kepada P seharga 7,5 juta. AN pun membawa hasil uang penjualan sepeda motor tersebut dan membagikan.

"Nah, kemudian Tim bergerak ke rumah A, lalu sekitar Pukul 17.00 10 Januari WIB melakukan penangkapan di rumah A. Kami berhasil mengamankan A, A, A daN AP," jelas Iptu Martua Manik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved