Kamis, 2 Oktober 2025

Pemuda Rudapaksa Adik Sepupu, Terbongkar setelah Korban Mengeluh Alat Vitalnya Sakit saat BAK

Seorang pemuda merudapaksa adik sepupunya. Pelaku melancarkan aksinya saat korban menginap di rumahnya.

Editor: Miftah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan- Seorang pemuda merudapaksa adik sepupunya. Pelaku melancarkan aksinya saat korban menginap di rumahnya. 

Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari nenek korban ke Polresta Banda Aceh berdasarkan Nomor Laporan Polisi: LPB/534/ XI/YAN.2.5/2020/SPKT Tanggal 29 November 2020.

“Dari serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi berkas, lalu dilakukan visum serta pendalaman, akhirnya tersangka SY diringkus pada Kamis (7/1/2021) malam, sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan,” pungkas AKP Ryan.

Terhadap tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi Ringkus Pemerkosa Bocah Perempuan di Peukan Bada, Tersangka Merupakan Abang Sepupu Korban

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved