Pemuda Rudapaksa Adik Sepupu, Terbongkar setelah Korban Mengeluh Alat Vitalnya Sakit saat BAK
Seorang pemuda merudapaksa adik sepupunya. Pelaku melancarkan aksinya saat korban menginap di rumahnya.
Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari nenek korban ke Polresta Banda Aceh berdasarkan Nomor Laporan Polisi: LPB/534/ XI/YAN.2.5/2020/SPKT Tanggal 29 November 2020.
“Dari serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi berkas, lalu dilakukan visum serta pendalaman, akhirnya tersangka SY diringkus pada Kamis (7/1/2021) malam, sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan,” pungkas AKP Ryan.
Terhadap tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi Ringkus Pemerkosa Bocah Perempuan di Peukan Bada, Tersangka Merupakan Abang Sepupu Korban