Remaja 17 Tahun di Aceh Jadi Korban Pencabulan Buruh Harian, Berawal Terima Ajakan Jalan-Jalan
Tersangka AR membawa korban di jalan sepi di semak-semak dekat kuburan warga Tionghoa lalu mencabuli korban
3. Dijerat hukum Jinayat
Polisi yang menerima Laporan Polisi: LPB/545/XII/YAN.2.5/2020/SPKT, tanggal 02 Desember 2020 langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
"Dari penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan, akhirnya kami menangkap tersangka di rumahnya pada Rabu, 6 Januari 2021 dini hari," timpa Ipda Puti.
Baca juga: Kasus Kematian Pramugari Cantik Teman Manny Pacquiao, Terdakwa Mengaku Tak Mungkin Merudapaksa
AR pun harus berurusan dengan hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kini dia mendekam di sel Polresta Banda Aceh.
Pelaku AR, dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
4. Kronologi Lengkap
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, SIK, mengatakan kronologi kejadian itu berawal pada Kamis malam, 17 September 2020 lalu.
Pria AR, dilaporkan mencabuli NA, setelah mengajak gadis malang tersebut berjalan-jalan dengan sepeda motornya.
Tersangka AR membawa korban di jalan sepi di semak-semak dekat kuburan warga Tionghoa tersebut.
Nahas, begitu tiba di pinggir jalan kompleks kuburan warga Tionghoa, di Gampong Geundring, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, tersangka mulai merencanakan aksinya.
Pelaku AR, memberhentikan sepeda motornya di jalanan yang tergolong sepi tersebut.
Kemudian, tanpa berpikir panjang akan konsekwensi hukum yang akan diterima, tersangka AR mulai mencium gadis tersebut serta menjalankan niat jahatnya.
Setelah itu, tersangka memaksa gadis NA untuk melayani nafsu syahwatnya di semak-semak dekat kuburan Cina.
5. Pelaku ancam korban
Karena, merasa jiwanya terancam, sehingga korban merasa terpaksa melayani permintaan tersangka.