Remaja 17 Tahun di Aceh Jadi Korban Pencabulan Buruh Harian, Berawal Terima Ajakan Jalan-Jalan
Tersangka AR membawa korban di jalan sepi di semak-semak dekat kuburan warga Tionghoa lalu mencabuli korban
Laporan Wartawan Serambinews.co Faisal Zamzami, Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Seorang pria berusia 46 tahun tega merudapaksa gadis di bawah umur yang masih berusia 17 tahun .
Pelaku berinisial AR (46) merupakan warga salah satu gampong di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Sementara korban berinisial NA (17) seorang gadis remaja di bawah umur yang tercatat sebagai warga di kecamatan yang sama dengan tersangka.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kuta Alam, pada Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 00.30 WIB, dini hari setelah keluarga korban lapor polisi.
Berikut fakta-faktanya :
1. Rudapaksa dilakukan di semak-semak kuburan Cina
Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut memaksa korban melayani nafsu bejatnya saat tiba di semak-semak dekat komplek kuburan cina.
Peristiwa asusila ini terjadi di pinggir jalan kompleks kuburan warga Tionghoa atau kuburan Cina, di Gampong Geundring, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar pada Kamis malam, 17 September 2020 lalu.
2. Berawal ajakan jalan-jalan naik motor
Awalnya pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motor.
Namun dalam perjalanan, pelaku tak mampu menahan nafsu syahwatnya.
Baca juga: Bocah 7 Tahun Dicabuli Tetangga, Ngaku Ditunjukkan Video Pemerkosaan Pelaku pada Anak Kandungnya
Setiba ditempat sepi, pelaku mulai mencium gadis tersebut.
Tak lama kemudian, tersangka memaksa gadis NA untuk melayani nafsu syahwatnya.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu kemudian melaporkan pelaku ke polisi.