Sindikat Prostitusi Anak Terbongkar, PSK Muda disuruh Layani Pelanggan di Mobil dan Rumah Kosong
Sindikat kejahatan yang mengeksploitasi anak-anak dalam prostiitusi terbongkar di Kabupaten Ketapang, Kalimantan arat.
"Para pelaku mucikari dan pelaku pemesan kini sudah kita tahan di Mapolres Ketapang, untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Nur Imam Satria)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Anak di Ketapang, Korban Layani Pelanggan di Mobil dan Rumah Kosong