Kamis, 2 Oktober 2025

Baru Kenalan 3 Hari, Remaja 15 Tahun Rudapaksa Gadis 17 Tahun di Kebun, Pelaku Menggelar Tikar

Baru kenalan tiga hari di media sosial, remaja 15 tahun merudapaksa gadis 17 tahun. Pelaku nekat melancarkan aksinya di sebuah kebun.

Editor: Miftah
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN - Baru kenalan tiga hari di media sosial, remaja 15 tahun merudapaksa gadis 17 tahun. Pelaku nekat melancarkan aksinya di sebuah kebun. 

TRIBUNNEWS.COM - Baru kenalan tiga hari di media sosial, remaja 15 tahun merudapaksa gadis 17 tahun.

Pelaku nekat melancarkan aksinya di sebuah kebun dekat jalan tol.

Pelaku menggelar tikar lalu memaksa korban untuk berhubungan.

Remaja asal Banjarsari Solo, SPU (15) diduga melakukan kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap SPA (17) di kebun dekat Jalan Tol Gondangrejo tepatnya Jurang Kambil Desa Jeruksawit Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar pada Senin (21/12/2020) pukul 21.00.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono menyampaikan, keduanya baru kenalan tiga hari melalui media sosial.

Semula korban tidak mau saat diajak keluar rumah oleh pelaku.

Namun karena bujuk rayu pelaku, akhirnya keduanya pergi untuk jalan-jalan.

Saat itu pelaku menjemput korban di dekat rumahnya daerah Jebres Solo.

Pelaku semula mengajak korban untuk wedangan.

Baca juga: Pemuda Ini Tega Rudapaksa Keponakannya Umur 6 Tahun, Akui Tergoda saat Lihat Korban Main Sendirian

Baca juga: POPULER Bocah SD Jadi Pemurung Ternyata Dirudapaksa Ayah | Video Reaksi Suami Tahu Istrinya Hamil

Baca juga: KRONOLOGI Oknum Polisi Rudapaksa dan Peras PSK: Berawal Penggerebekan di Kos, Kini jadi Tersangka

Namun di tengah perjalanan atau sekitar lokasi kejadian, pelaku memarkir sepeda motor dan masuk ke kebun.

Setelah menggelar tikar, pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban untuk berhubungan badan.

"Korban diantar pulang. Saat pulang kondisinya acak-acakan dan menangis.

Korban menceritakan kejadian itu kepada kakaknya dan melaporkan ke Satreskrim Polres Karanganyar," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (23/12/2020).

Mendapati laporan itu, kepolisian lantas melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya pelaku dapat diamankan dan kini sudah ditahan Polres Karanganyar.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban, sepeda motor pelaku, handphone pelaku dan tikar.

"Sudah dilakukan visum terhadap korban. Korban masih sekolah.

Saat ini sudah didampingi unti PPA dan instansi terkait.

Saat ini masih proses melengkapi berkas untuk disidangkan.

Proses hukum menggunakan peradilan anak karena pelaku masih di bawah umur," ucapnya.

Menurut Kasatreskrim Polres Karanganyar, pelaku melakukan persetubuhan di bawah umur diduga karena terpengaruh tontonan video porno yang disimpan di handphonenya.

Dia mengimbau kepada para orang tua supaya lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak terutama yang memiliki anak gadis.

Selain itu, jangan serta merta mengizinkan anaknya keluar bersama orang yang baru dikenal.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI No 35 tahun 2014 Jo Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Karena pelaku masih anak ancaman pidana dikurangi 1/3," jelasnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Karanganyar, Aiptu Siti Musrifah menambahkan, Polres Karanganyar menggandeng Bapas Solo terkait penanganan pelaku yang masih di bawah umur.

Sedangkan korban saat ini sudah didampingi oleh P2TP2A Karanganyar untuk pemulihan kondisi psikologis.

"Waktu awal pemeriksaan belum bisa dimintai keterangan karena masih trauma. Tapi kemarin sudah bisa.

Sampai saat ini kasus persetubuhan anak, ada enam kasus," imbuhnya.

(Tribun Jateng/Agus Iswadi)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Baru Kenal 3 Hari, Remaja SPU Cabuli Korbannya di Kebun, Modus Mengajak Wedangan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved