Kebagian Uang Korupsi Dana Desa Rp 30 Juta, Oknum Sekdes di Lampung Diancam Hukuman 20 Tahun
Modus Suwardi dalam perkara itu membantu Kades Bace Subarnas dalam membuat laporan SPJ Dana Desa TA 2019 yang tidak sesuai fakta
Kini Suwardi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
Suwardi terancam Pasal 2 atau Pasal 3 subsider Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 atau Pasal 56 Ke-1 KUH Pidana.
"Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar lebih," tegas AKP Sahril Paison.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Diduga Korupsi Dana Desa, Sekdes di Pringsewu Ditahan Polisi, Dapat Bagian Rp 30 Juta