Jumat, 3 Oktober 2025

Kebagian Uang Korupsi Dana Desa Rp 30 Juta, Oknum Sekdes di Lampung Diancam Hukuman 20 Tahun

Modus Suwardi dalam perkara itu membantu Kades Bace Subarnas dalam membuat  laporan SPJ Dana Desa TA 2019 yang tidak sesuai fakta

Editor: Eko Sutriyanto
Dokumentasi Polisi
Sekretaris desa Kutowinangun, Adiluwih, Pringsewu, Suwardi, saat berada di Polres Pringsewu. Suwardi diduga terlibat korupsi dana desa yang juga menyeret Kades Bace Subarnas. Suwardi diduga menerima Rp 30 juta dari Baca Subarnas atas pembuatan laporan SPJ fiktif 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG – Perkara korupsi dana desa di Pekon Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu menyeret nama sekretaris desa yakni SW (37) alias Suwardi.

Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu menahan Suwardi, Senin, 21 Desember 2020 sore.

Suwardi diduga terlibat dalam perkara korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Pekon Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu TA 2019.

Perkara ini juga telah mengakibatkan Kepala Desa Kutawaringin Bace Subarnas (58) dijebloskan ke penjara pada 20 November 2020.

Bace dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp 389.545.224.

Kerugian itu dari nilai Dana Desa TA 2019 Pekon Kutawaringin sebesar Rp 893.618.000.

"Penahanan SW setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang," ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 22 Desember 2020.

Baca juga: Dominasi Pasar Perdana dan Sekunder, BRI Borong Tiga Penghargaan Sebagai Dealer Utama Dari Kemenkeu

Antara Suwardi dan Bace Subarnas diusut dalam perkara terpisah.

Kini, perkara tersangka Bace Subarnas sudah masuk dalam masa persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Sahril mengungkapkan, modus Suwardi dalam perkara itu membantu Kades Bace Subarnas dalam membuat  laporan SPJ Dana Desa TA 2019 yang tidak sesuai fakta.

“Dalam laporan SPJ tersangka, SW membuat sebagian nota fiktif dan juga memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tanda tangan tukang,” ungkap AKP Sahril Paison.

Ditambahkan Sahril, tujuan tersangka Suwardi membuat laporan fiktif agar Kades Bace Subarnas selaku Kuasa Pemegang Anggaran mendapat keuntungan.

Atas perbuatan melawan hukum itu, Kades Bace Subarnas mendapatkan keuntungan hingga Rp 389,5 juta.

Baca juga: Keseriusan KPK-Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Pakan Ternak di Kementan Dipertanyakan

Dari keuntungan itu tersangka Suwardi mendapat bagian sebesar Rp 30 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved