Anak Gugat Pembagian Tanah Warisan di Lombok, Begini Endingnya
Praya Tiningsih mengaku akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Agama Mataram
Editor:
Eko Sutriyanto
"Saya tidak terima, karena dalam wasiat suami saya itu tidak usah dibagi, saya tidak terima pokoknya ke putusan hakim," kata ibu yang biasa disapa Ning ini.
Praya Tiningsih mengaku akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Agama Mataram.
"Saya akan banding pokoknya, saya tidak mau bagi warisan, karena itu wasiat," kata Ning.
Sebelumnya, gugatan tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully yang tak diizinkan ibunya membuat ruang tamu dan dapur.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Mataram Nyoblos Lewat Telepon Dibantu Petugas Ruang Isolasi, Diawasi Lewat CCTV
Ia pun menuntut pembagian tanah warisan yang ditinggalkan ayah itu.
Kasus tersebut beberapa kali dimediasi Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah, tetapi kedua pihak tetap ngotot dengan argumen masing-masing.
Rully mengaku, melayangkan gugatan agar pembagian warisan ayahnya itu jelas sehingga tak ada lagi masalah dengan ibunya.
"Nanti kalau sudah putusan kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," kata Rully.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Seorang Anak Gugat Ibu Soal Pembagian Warisan, Majelis Hakim Akhirnya Putuskan Dibagi Sesuai Hukum