Anak Gugat Pembagian Tanah Warisan di Lombok, Begini Endingnya
Praya Tiningsih mengaku akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Agama Mataram
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Gugatan pembagian warisan yang diajukan oleh seorang anak pada ibunya memasuki babak akhir.
Dalam sidang digelar di PA Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa (22/12/2020), majelis hakim Pengadilan Agama Praya menutuskan membagi tanah warisan almarhum Asroni Husna seluas 4,2 are sesuai dengan hukum yang berlaku.
Rully Wijayanto bin Asroni Husnan mendapatkan bagian 2/6 dari harta warisan, Praya Timingsih (istri) mendapatkan 1/8 dari harta waris.
Kemudian saudara laki-laki Rully juga mendapat bagian yang sama, 2/6 dari tanah seluas 4,2 are yang diwariskan bapaknya.
Selain itu, dua saudara perempuan Rully masing-masing mendapatkan 1/6 dari tanah seluas 4,2 are itu.
Kasus ini berawal dari gugatan Rully Wijayanto terhadap ibu kandungnya, Praya Tiningsih di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Gara-gara Video TikTok Injak Rapor, 5 Siswa SMP di Lombok Timur Dikeluarkan, Pihak Sekolah Membantah
Dalam sidang itu, majelis hakim memutuskan, tanah warisan almarhum Asroni Husnan seluas 4,2 are dibagi sesuai hukum yang berlaku.
"Menetapkan harta peninggalan almarhum Asroni Husnan yang belum dibagi, dan yang harus dibagi sebagai berikut tanah seluas 4,2 are, menetapkan bagian masing-masing ahli waris Asroni Husnan sebagai berikut, Rully Wijayanto bin Asroni Husnan mendapatkan bagian 2/6 dari harta warisan, Praya Timingsih (istri) mendapatkan 1/8 dari harta waris," ungkap Hakim Ketua PA Praya Ahmad Zuhri dalam persidangan.
Saat ditemui usai persidangan, Rully mengaku puas dengan putusan hakim tersebut.
"Alhamdulillah keputusannya dibagi, saya puas dengan keputusannya," kata Rully kepada Kompas.com.
Rully berniat menempati harta warisan yang menjadi haknya sesuai yang putusan PA Praya.
"Rencana mau nempatin, tapi kita lihat biaya dulu, kan harus direnovasi," kata Rully.
Tak puas
Sementara itu, Praya Tiningsih mengaku tak puas dengan putusan PA Praya.
Menurutnya, suaminya telah memberi wasiat tak akan membagi tanah warisan itu.
"Saya tidak terima, karena dalam wasiat suami saya itu tidak usah dibagi, saya tidak terima pokoknya ke putusan hakim," kata ibu yang biasa disapa Ning ini.
Praya Tiningsih mengaku akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Agama Mataram.
"Saya akan banding pokoknya, saya tidak mau bagi warisan, karena itu wasiat," kata Ning.
Sebelumnya, gugatan tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully yang tak diizinkan ibunya membuat ruang tamu dan dapur.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Mataram Nyoblos Lewat Telepon Dibantu Petugas Ruang Isolasi, Diawasi Lewat CCTV
Ia pun menuntut pembagian tanah warisan yang ditinggalkan ayah itu.
Kasus tersebut beberapa kali dimediasi Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah, tetapi kedua pihak tetap ngotot dengan argumen masing-masing.
Rully mengaku, melayangkan gugatan agar pembagian warisan ayahnya itu jelas sehingga tak ada lagi masalah dengan ibunya.
"Nanti kalau sudah putusan kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," kata Rully.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Seorang Anak Gugat Ibu Soal Pembagian Warisan, Majelis Hakim Akhirnya Putuskan Dibagi Sesuai Hukum