Penanganan Covid
Langgar Jam Operasional, 8 Kafe di Jalan Riau Bandung Disegel
tindakan tegas ini merupakan upaya penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kenny Dewi Kaniasari mengapresiasi langkah Kecamatan Bandung Wetan.
"Saya apresiasi Pak Camat Bandung Wetan. Ini akan menjadi percontohan yang bagus. Kami harapkan camat yang lain juga bisa berkolaborasi," ungkapnya.
Kenny mengatakan, Disbudpar Kota Bandung akan memantau bersama aparat kewilayahan agar pelaku usaha jasa pariwisata bisa lebih disiplin.
"Tadi ada sekitar 11 tempat yang dikunjungi, ada yang disegel karena melanggar terutama untuk jasa pariwisata, kafe, restoran, tempat hiburan," ujar Kenny.
Menurut Kenny Kota Bandung ini masih zona merah, diharapkan seluruh masyarakat harus disiplin protokol kesehatan dan taat aturan.
"Tadi juga ada perizinan yang tidak sesuai, ini harus menjadi perhatian semua terutama untuk penegakkan Perda dan Perwal. Tadi disegel, ini satu peringatan ,kalau masih bandel bisa sampai pencabutan izin usaha," ujar Kenny.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penyidikan dan Pendindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menjelaskan penyegelan merupakan penutupan sementara untuk beberapa tempat yang melanggar peraturan.
Mujahid menambahkan sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar tersebut berupa denda yang sudah diatur dalam Perwal, sebelum pelanggaran tersebut diurus, pihaknya pun akan terus melakukan pengawasan.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Delapan Kafe di Jalan Riau Kota Bandung Disegel, Langgar Jam Operasional Saat AKB