Rabu, 1 Oktober 2025

Residivis di Lampung Cabuli Dua Bocah di Bawah Umur

Modus pelaku memberikan minuman bersoda dan dicampur obat perangsang yang dibeli melalui Facebook

Editor: Eko Sutriyanto
Dokumentasi Polisi
Residivis pelaku pencabulan gadis di bawah umur di Pringsewu diamankan di kantor polisi. Residivis di Pringsewu Cabuli 2 Bocah, Modus Berikan Minuman Bersoda Dicampur Obat. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Seorang residivis di Pringsewu diamankan polisi karena mencabuli dua gadis di bawah umur.

Pelaku berinisial SS (26) merupakan residivis untuk kasus yang sama, yakni pencabulan.

Hukuman kurungan tiga tahun bui ternyata tidak membuat SS jera.

Satu di antara modus yang digunakan pelaku adalah memberikan minuman bersoda dan dicampur obat perangsang yang dibeli melalui Facebook.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, warga Pringsewu Barat, Pringsewu ini, diduga melakukan pencabulan terhadap dua bocah ingusan, yakni AP (10) dan ML (14).

Menurut Atang, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban pada Rabu, 14 Desember 2020 sekira pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Kepala Divisi Pengelolaan Sampah Tersandung Kasus Pencabulan, Wali Kota Naruto Jepang Minta Maaf

Atang menceritakan, perbuatan itu bermula saat pelaku memanggil kedua korban AP dan ML ke rumahnya.

Begitu kedua korban sampai di rumah pelaku, terus Atang, SS memberikan minuman bersoda dan obat kapsul berwarna merah putih yang diuga obat perangsang kepada korban.

Namun, pelaku membohongi korban dan mengatakan jika obat kapsul tersebut merupakan vitamin.

“Saat itu korban AP percaya dan langsung meminum obat kapsul yang telah tercampur minuman bersoda."

"Sementara korban ML hanya meminum minuman bersoda itu saja dan berpura-pura meminum obat kapsul yang diberikan,” jelas Kompol Atang Samsuri.

Baca juga: Fakta Ayah Tiri Cabuli Putrinya di Bandar Lampung: Korban Dicekoki Obat Perangsang, Pelaku Guru PNS

SS yang diduga memiliki penyimpangan seksual alias pedofilia ini, kemudian menyuruh kedua korban untuk mandi di rumah pelaku dan melepas seluruh pakaian.

Setelah selesai mandi, pelaku memotret korban pakai ponsel sambil menawarkan mau ditutup matanya atau diikat tangannya.

Saat itu, terus Atang, kedua korban menolak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved