Rabu, 1 Oktober 2025

Gara-gara Ditagih Iuran Bulanan Listrik, Seorang Pria di Palembang Tusuk Petugas PLN

Seorang pria berinisial nekat menusuk seorang petugas PLN. Pelaku kesal karena ditagih iuran bulanan listrik.

Editor: Miftah
wytv.com
Ilustrasi penjara- Seorang pria berinisial nekat menusuk seorang petugas PLN. Pelaku kesal karena ditagih iuran bulanan listrik. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial WH (43)  nekat menusuk seorang petugas PLN.

Pelaku kesal karena ditagih iuran bulanan listrik.

WH (43) merupakan warga Jalan Tulang Bawang, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, Sumatera Selatan.

Akibatnya, Budi Mulyono (34) yang menjadi korban penusukan tersebut harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka serius.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sako Palembang Iptu Jufrius mengatakan, kejadian bermula ketika korban Budi yang merupakan petugas PLN datang ke rumah pelaku WH untuk menagih iuran bulanan.

Bukannya membayar, WH malah kembali masuk ke dalam rumah dan mengambil pisau serta menusuk korban di bagian lutut.

Merasa nyawanya terancam, korban pun berteriak minta tolong sampai akhirnya dapat diselamatkan warga sekitar.

"Setelah kejadian itu, korban langsung melapor ke kami sehingga kasus ini langsung diselidiki," kata Jufrius melalui pesan singkat, Rabu (16/12/2020).

Jufrius mengatakan, pelaku WH sempat kabur dari rumah untuk menghindari petugas.

Baca juga: Pria 20 Tahun Tergeletak dengan 6 Luka Tusuk hingga Akhirnya Tewas: Orangnya Tak Banyak Tingkah

Baca juga: Wanita 48 Tahun Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat, Keluarga Sebut Ada Luka Tusukan Obeng

Setelah satu bulan menjadi buronan, tersangka ditangkap di tempat persembunyian yang berada di kawasan Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang.

Dari hasil pemeriksaan, WH mengaku bahwa dirinya saat itu tidak memiliki uang untuk membayar tagihan listrik.

Melihat korban datang ke rumahnya, pelaku pun emosi sampai nekat menusuknya dengan menggunakan senjata tajam.

"Pelaku sempat menyekik leher korban saat ditagih.

Kemudian tersangka ini makin emosi dan mengambil pisau serta menyerang korban.

Barang bukti pisau yang digunakan pelaku sudah didapatkan," ujar Jufrius.

Atas perbuatannya tersebut, WH dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

(Kontributor Palembang, Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Ditagih Iuran Listrik, Pria Ini Tusuk Petugas PLN di Palembang "

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved