Sependapat, Dua Kepala Daerah, Ridwan Kamil dan Risma Larang Warganya Rayakan Tahun Baru
Dua kepala daerah, yakni Ridwan Kamil dan Tri Rismaharini sama-sama melarang warganya untuk merayakan Tahun Baru.
TRIBUNNEWS.COM - Dua kepala daerah, yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sependapat sama-sama melarang warganya untuk merayakan Tahun Baru pada akhir bulan Desember.
Sebelumnya, pemerintah memangkas hari libur akhir tahun sebanyak 3 hari, yakni tangal 28-30 Desember 2020.
Hal ini dilakukan dalam rangka penanganan pandemi covid-19 untuk mencegah lonjakan kasus baru.
Diketahui, bulan November lalu terjadi lonjakan kasus baru covid-19 akibat libur panjang.
Baca juga: Cerita Ridwan Kamil Jadi Relawan Vaksin Covid-19, Jalani Swab Test, Pengumuman Uji Klinis Ditunda
Baca juga: Daftar Harta Tri Rismaharini, Wali Kota yang Diisukan Jadi Mensos, Tambah Rp 5,2 M Selama Setahun
"Harus diakui bahwa terjadi peningkatan kasus selama libur panjang yang lalu."
"Namun, kalau dilihat angkanya masih bisa kita kendalikan."
"Artinya tidak lebih tinggi dibandingkan pada libur panjang bulan Agustus sebelumnya," kata Doni usai rapat terbatas dengan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (23/11/2020).
Dikutip dari Tribun Jabar, Ridwan Kamil atau biasa disapa Emil melarang kegiatan perayaan tahun baru untuk menekan penyebaran covid-19 di Jawa Barat.
Baca juga: Menilik Peluang Risma untuk Gantikan Juliari sebagai Mensos, Pengamat: Kuncinya Restu Megawati
Baca juga: HNW Desak Kemenag Lebih Serius Membantu Pesantren Atasi Covid-19
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Komite Penanggulangan Covid-19 sudah memutuskan bersepakat dengan para gubernur yang lain, bahwa tidak mengizinkan ada perayaan Tahun Baru."
"Yang memang pasti punya potensi ada keriuhan dan keramaian yang membahayakan," kata Ridwan Rapat Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar di Gedung Sate, Senin (14/12/2020).
Selain itu, Emil menyampaikan pihaknya sedang mengkaji wacana dan mempersiapkan pemberlakuan wajib rapid test bagi para wisatawan.
Yakni, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Pangandaran, saat libur akhir tahun.

Baca juga: Isu Tri Rismaharini Jadi Kandidat Mensos, PKS: Tidak Cocok
"Itu wajib menyertakan bukti rapid test antigen ya."
"Kalau Bali itu harus dengan PCR kesepakatannya, kalau Jawa Barat yang tidak terlalu berbasis penerbangan."
"Itu kita akan coba diskusikan, cukup dengan bukti rapid test antigen," katanya.