Dua Warga Batam Jadi Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Yogyakarta, Begini Modusnya
Setelah mendapat barang yang diincar, tersangka menggadaikan kamera tersebut di Pegadaian untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar indekos
Saat telah mendapatkan barang, tersangka kemudian mem-posting barang tersebut dan menjualnya kepada orang lain.
Nuri menjelaskan dua tersangka itu berhasil ditangkap pada Sabtu (21/11/2020) sekira pukul 03.00 WIB saat berada di sebuah cafe habitat, Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Baca juga: Tergusur Proyek Tol Jogja-Solo, Warga Sleman Dapat Ganti Untung Rp 9 Miliar
"Penangkapan itu dari hasil laporan dari korban dan hasil penyelidikan. Selain menangkap kedua tersangka, kami juga turut mengamankan barang bukti 1 buah kamera merk Canon EOS M10, 1 lembar surat gadai, KTP dan KK atas nama Putra Zulfikar S.E,M.M, 1 buah Mobil Toyota Altis dengan Nomor Polisi B 1990 RFS dan Nota Rental kamera," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diperoleh keterangan bahwa yang membuat KTP palsu atas nama Putra Zulfikar S.E,M.M adalah tersangka berinisial EIH.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka saat ini berada di ruang tahanan Polsek Umbulharjo.
"Keduanya kami ancam dengan Pasal 378 dan atau 372 jo 55 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara," pungkas Iptu Nuri. (Tribunjogja.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Modal KTP Palsu, Warga Batam Tipu dan Gelapkan Barang Elektronik di Umbulharjo