Dua Warga Batam Jadi Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Yogyakarta, Begini Modusnya
Setelah mendapat barang yang diincar, tersangka menggadaikan kamera tersebut di Pegadaian untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar indekos
Laporan Wartawan Tribun Jogja Yosef Leon Pinsker
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - EIH (27) dan AM (27) warga Batam, Provinsi Kepri meringkuk di hotel prodeo setelah tertangkap oleh petugas Reskrim Polsek Umbulharjo akibat tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Keduanya menipu sejumlah orang di beberapa kota dan menjual barang curian melalui platform Facebook.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto menjelaskan, dalam aksinya mereka bermodus meminjam kamera DSLR merek Canon EOS M10 di wilayah Muja-muju.
"Tersangka mengaku sebagai pegawai bea cukai dan ke sana menggunakan kendaraan plat merah.
Dia juga menggunakan KTP palsu sebagai jaminan," jelas Nuri, Rabu (9/12/2020).
Mobil tersebut merupakan mobil kredit yang plat nomornya telah dipalsukan oleh tersangka.
Baca juga: Anggota DPR RI Ansy Lema Laporkan Akun Facebook ke Polres Mabar, Dugaan Pencemaran Nama Baik
Aksi itu guna meyakinkan pemilik alat-alat persewaan.
Pemilik rental percaya dengan identitas yang diserahkan oleh tersangka.
Kemudian, setelah mendapat barang yang diincar, tersangka menggadaikan kamera tersebut di Pegadaian untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar indekos.
"Mereka sudah dua kali membuat identitas palsu dengan alamat dan profesi yang berbeda," ujarnya.
Tersangka disebut Nuri kerap berpindah-pindah.
Baca juga: Layanan Teman Bus Dorong Sektor Ekonomi dan Pariwisata di Yogyakarta
Tercatat, ada empat orang yang telah menjadi korban dari tindakan penipuan tersangka mulai dari daerah Batang, Bekasi, Jakarta, maupun Sleman.
"Kerugiannya bervariasi ada yang Rp1,5 juta, 20 juta dan belasan juta," ungkapnya.
Beberapa barang hasil penipuan juga dijual oleh tersangka di loka pasar Facebook.