Emas Ibunya Dicuri, Anggota TNI Langsung Putar Otak Jebak Maling
Pedagang Pasar Ngemplak, Tulungagung, itu sampai kebingungan saat hendak pulang ke rumah, Kamis (3/12/2020) sore.
Agus kemudian diserahkan ke Polsek Tulungagung untuk menjalani proses hukum.
Kini warga Dusun Tumpakaren, Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Taksir nilai perhiasan yang dicuri tersangka sekitar Rp 9.000.000. Tersangka kami jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas Rudi. (SURYA.co.id/David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kisah Pencuri Perhiasan Emas di Tulungagung Tertangkap setelah Dijebak lewat Toko Asal Emas Dibeli