Pria di Palembang Gerayangi Bagian Sensitif Pasien Wanita Saat Jenguk Ibu di Rumah Sakit
HY, pria berusia 50 tahun diamankan aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, karena aksinya meremas bagian sesitif perempuan.
Ia mengatakan, kalau anak istrinya berada di kampung tepatnya di daerah OKI.
"Saya pergi ke Palembang untuk melihat ibu saya yang sedang sakit, karena ayah saya baru saja meninggal. Saya benar-benar khilaf karena melihat korban tertidur pada saat kejadian dan saya benar-benar menyesali perbuatannya," tutupnya.
Akibat ulahnya pelaku terkena pasal 290 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Penulis: Pahmi Ramadan
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Remas Bagian Sensitif Pasien Sekamar Ibunya di Rumah Sakit, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi