Gara-Gara Ancam Sebar Video Syur Bersama Pacar, Pria Ini di Balikpapan Diamankan
Berdasarkan keterangan orangtua korban, pelaku mengancam korban apabila diputusin akan menyebarkan videonya
"Terhadap pelaku sendiri diancam dengan undang-undang tentang pencabulan terhadap anak Pasal 81 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002," tandasnya.
Mengutip aturan yang dimaksud, yakni Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pelanggar terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun.
Tidak hanya itu, pelanggar pun tercanam pidana denda sedikitnya Rp 60.000.000 dan paling banyak Rp 300 juta. (Tribun Timur/Faizal Amir)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul NEWS VIDEO Ancam Sebar Video Hubungan Senggama, Warga Kelurahan Damai Diamankan Unit PPA