Minggu, 5 Oktober 2025

Baru 9 Bulan Menikah, Pasutri di Tulungagung Harus Tinggal di Penjara karena Pakai dan Jualan Sabu

Pasangan suami istri bernama M Yogiq Santosa (24) dan Ayu Pusitasari (20) harus mendekam dibalik jeruji besi karena mengonsumsi dan menjual sabu.

net
Pasangan suami istri bernama M Yogiq Santosa (24) dan Ayu Pusitasari (20) di Tulungagung harus mendekam dibalik jeruji besi karena mengonsumsi dan menjual sabu. 

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) bernama M Yogiq Santosa (24) dan Ayu Pusitasari (20) harus mendekam dibalik jeruji besi.

Pasangan yang baru sembilan bulan menikah itu kedapatan mengonsumsi dan menjual sabu.

Mereka ditangkap personil Satreskoba Polres Tulungagung, Minggu (15/11/2020).

Dalam penangkapan tersebut, mereka kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 19,2 gram.

Selain pasangan suami istri ini polisi juga menangkap Arif Kusnaini (24), kawan Yogiq yang juga ikut jualan sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, ketiganya merupakan warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Yogiq diketahui sebagai residivis, yang pernah dipenjara karena mengedarkan pil dobel L dan baru bebas pada 2019.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Iptu Nenny Sasangko menerangkan, penangkapan tiga tersangka ini bermula dari informasi warga.

Baca juga: Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Lapas Jombang, Pelaku Rekatkan Sabu pada Kerupuk

"Ada aduan dari masyarakat, bahwa kerap terjadi dugaan transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Kepatihan," ujar Nenny, Selasa (17/11/2020).

Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan.

Dari bahan keterangan sejumlah orang, polisi mengidentifikasi terduga pelaku.

Baca juga: Sosok Penyebar Video Syur Mirip Gisel Lebih 2 Orang? Polisi Kuak Fakta, Saksi Ahli IT Dilibatkan

Baca juga: Pensiunan Guru SD Merasa Beruntung Jadi Peserta JKN-KIS, Ajak Daftar Sebelum Sakit: Penting!

Hingga pada Minggu (15/11/2020) petugas di lapangan mencurigai Yogiq dan Arif, saat berada di tepi jalan Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung.

"Setelah pengintaian panjang, petugas menyergap dua orang ini. Mereka sempat mengelak memiliki sabu-sabu," sambung Nenny.

Namun saat digeledah, polisi menemukan lima paket sabu-sabu.

Baca juga: Nelayan di Cilincing Edarkan Sabu 101 Gram Lewat Jasa Kurir Online, Sabu Disimpan di Sepatu Bekas

Baca juga: Dua Kurir 15 Kg Sabu di Labuhan Batu Selatan Sumut Ditembak Mati

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved