Sakit Hati Tak Dipinjami Uang, 2 Pria 30 Tahun Bunuh Mahasiswa: Kami Tersinggung, Kami Bacok
Pelaku pembunuhan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu adalah JE (30) dan HE (30).
Pembunuhan itu dilakukan kedua tersangka di kontrakan korban di Jalan Bumi Mas Raya, Kompleks Buncit Indah, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada, Selasa (10/11/2020) malam, lantaran kesal tak diberi pinjaman uang sebesar Rp 500.000.
Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Selatan dan akan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap Motif 2 Pelaku Pembunuh Mahasiswa di Banjarmasin"