Sabtu, 4 Oktober 2025

Pelaku Pembunuhan Bu Guru Ngaji Ternyata Sempat Dicurigai Warga, Tantang Ketua RT saat Diinterogasi

Pelaku pembunuhan bu guru ngaji ternyata sempat dicurigai oleh warga. Saat korban dinyatakan hilang, pelaku juga tiba-tiba menghilang.

Editor: Miftah
kolase TribunnewsBogor.com/ist
pelaku pembunuhan bu guru ngaji yang dihabisi dan dimasukkan ke dalam sumur 

Hingga akhirnya, Polisi yang juga mengetahui kepulangan pelaku ini kemudian langsung bergerak mengamankan pelaku.

K segera diperiksa di kantor polisi di hari yang sama.

Baca juga: Bu Guru Ngaji Ternyata Dibunuh Suami ART, Tidak Ada Rudapaksa Namun Jasad Ditemukan Tanpa Busana

Baca juga: Suami ART Merencanakan Bunuh Bu Guru Ngaji Sebulan Lalu, Semula Tak Berniat Membuang Korban ke Sumur

Baca juga: Peran ART dalam Kasus Pembunuhan Bu Guru Ngaji, Sempat Diperiksa Sebelum Suami Pembantu Ditangkap

Pembunuh Jual HP Korban

Sebelum mayat korban ditemukan, korban dinyatakan hilang oleh keluarganya termasuk benda milik korban juga turut hilang.

Yakni sebuah ponsel yang kemudian tak bisa dihubungi dan uang sebesar Rp500 ribu.

Setelah pelaku ditangkap, ternyata benar ponsel tersebut diambil pelaku bahkan dijual oleh pelaku.

"Begitu melakukan aksinya, pelaku membawa HP korban. Dijual sama pelaku pada Rabu (4/11/2020) pagi di sekitaran Cibinong juga," kata Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil di kantornya, Kamis (5/11/2020).

Dia menjelaskan bahwa ponsel yang hilang dan dijual pelaku itu jadi petunjuk ketika timnya secara maksimal berupaya mengungkap kasus tersebut.

Hal itu menjadi titik terang dugaan pelaku mengarah ke pria inisial K alias A yang merupakan salah satu tetangga korban dan juga suami dari pembantu yang bekerja di rumah korban.

"Karena tim bekerja maksimal, IT juga maksimal, ada titik terang di sana, kita sandingkan dengan petunjuk yang ada di TKP ternyata memang mengarah lah kepada si pelaku," kata Kadek Vemil.

Ponsel tersebut pun kini diamankan sebagai barang bukti termasuk, barang bukti motor pelaku dan kain lap yang dipakai pelaku untuk membersihkan bercak darah korban usai pembunuhan pada Minggu (1/11/2020) malam itu.

Terancam 20 Tahun Penjara

Kadek mengatakan bahwa pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 334.

Sebab, pelaku sudah ada niat membunuh korban sejak pertengahan Oktober 2020 lalu dengan motif sakit hati terkait utang piutang sebesar Rp1 juta.

"Kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara," ungkap Kadek Vemil.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved