Sabtu, 4 Oktober 2025

Detik-detik Hakim Haposan Mendadak Meninggal Saat Sidang Sengketa Pilkada Sergai Berlangsung

Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Mula Haposan Sirait meninggal dunia di ruang sidang, Kamis (5/11/2020).

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUN MEDAN / ist
Hakim Mula Haposan Sirait, meninggal dunia saat menjalani sidang PT TUN Medan, Kamis (5/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Mula Haposan Sirait meninggal dunia di ruang sidang, Kamis (5/11/2020).

Hakim Haposan diketahui meninggal ketika sidang sengketa Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sedang berlangsung.

Dalam perkara tersebut, Hakim Haposan bertindak sebagai hakim anggota.

Dilansir dari Tribunmedan.com, Hakim Haposan sebelum menghembuskan nafas terakhir dirinya sempat mengeluhkan berat badannya turun drastis.

Keluhan itu disampaikan Haposan kepada rekan kerjanya, Budi yang merupakan Humas PTTUN Medan sekaligus Ketua Majelis Hakim perkara sengketa Pilkada Sergai.

Baca juga: Hakim PTTUN Medan Meninggal Dunia Saat Menyidangkan Sengketa Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai

Dikatakan Budi, bahwa hakim Haposan mengeluhkan penyakitnya yang diduga kambuh.

"Dia memang sebelumnya ada mengeluhkan kepada saya, berat badannya menurun," ujarnya kepada Kamis malam.

Namun, saat disuruh untuk istirahat, Mula Haposan menolak dan menyatakan dirinya sehat-sehat saja.

"Sudah sempat saya bilang, kalau kurang sehat istirahat, namun ia mengatakan dirinya sehat-sehat saja," ungkapnya.

Baca juga: Remaja di Medan Tewas Dengan 42 Luka Tikaman, Polisi Kantongi Identitass Pelaku

Ia mengatakan, almarhum memiliki beberapa penyakit bawaan yang memang sudah cukup lama diidap.

"Penyakitnya gula, jantung, dan sebagainya, saya lupa. Tapi dia dibantu dengan obat," katanya.

Ia pun menyayangkan rekannya tersebut yang menomorduakan penyakitnya.

"Sehingga dia tadi meninggal pada pukul 11.45 WIB, seingat saya kami mau istirahat untuk salat dan makan," katanya.

Meninggal usai bertanya kepada saksi

Masih menurut Budi Hakim Haposan meninggal dunia ketika persidangan sedang berlangsung.

Dalam keterangan Ketua Majelis, Budi, hakim Haposan sempat memberikan beberapa pertanyaan kepada saksi-saksi yang hadir dalam persidangan.

"Dia sempat memberikan beberapa pertanyaan kepada saksi di sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai," ujar Budi saat dihubungi tribunmedan.id, Kamis (5/11/2020).

Namun, setelah dijawab saksi, Haposan tidak menyambung lagi pertanyaannya.

Baca juga: Begini Kronologi Lengkap Kasus Penembakan Polisi di Medan, Ternyata Pelaku Diperintah Seorang Wanita

"Pas dijawab, dia udah enggak nyambung. Jadi pas saya lihat ke samping, pandangannya sudah kosong," ujar Budi.

Budi yang saat itu menjadi ketua majelis, langsung menskors sidang.

Ia menduga rekannya tersebut terkena serangan jantung.

"Sidang langsung saya skors, dan dalam hati saya mengatakan bahwa ini serangan jantung," ujarnya.

Karena sudah begitu, Haposan dibawa ke rumah sakit terdekat namun nyawanya sudah tidak tertolong.

"Dibawa ke Rumah Sakit Haji, jadi itu rumah sakit terdekat. Tapi sampai di sana tidak tertolong lagi," katanya.

Sosok Hakim Haposan

Di mata rekan-rekan kerjanya di lingkungan PTTUN Medan, Mula Haposan Sirait dikenal sebagai sosok yang giat bekerja.

Haposan merupakan hakim baru di PTTUN Medan.

Ia baru tiga bulan mengemban tugas tersebut.

Budi selaku Humas PT TUN Medan, sekaligus Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan sengketa Pilkada Sergai, menuturkan bahwa hakim Haposan sedianya akan pindah tugas ke Mahkamah Agung (MA).

"Dia dilantik bulan Mei dan sudah mau pindah ke Mahkamah Agung sebagai Hakim Tinggi Pemilah Perkara," kata Budi.

Menurut dia, Haposan Sirait tinggal menunggu Surat Keputusan dari MA.

"Dia dibutuhkan di sana, dan sudah dinyatakan lulus. Sehingga tinggal menunggu SK saja," ujarnya

Namun, dikarenakan ada perkara sengketa pilkada di PTTUN Medan, Haposan dijadikan hakim anggota.

Baca juga: Surat Cinta dari Santri Rumah Quran Medan Berkah untuk Bobby Nasution dan Anis Matta

"Ada sengketa pilkada di KPU Sergai, perkara nomor 6, dia dijadikan hakim anggota," ujarnya.

Dalam pengakuannya, almarhum dinilai baik dan sangat giat dalam bekerja, bahkan sering melupakan penyakitnya.

"Pribadi almarhum itu baik, saya satu angkatan dengan dia. Dia mantan ketua PTUN Surabaya, makanya dia di sini menjadi hakim tinggi. Semangatnya tinggi, sehingga sering melupakan penyakitnya," ujar Budi.

Budi pun mendoakan rekan satu angkatannya itu ditempatkan di sisi yang terbaik. (tribunmedan.com/  Alif Al Qadri Harahap)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sebelum Meninggal di Ruang Sidang, Hakim Haposan Sirait Mengeluh Berat Badannya Turun Drastis

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved